Aruskata.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda masih memfokuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat pada tahap penguatan data dan konsolidasi internal.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Rusdi, menegaskan bahwa proses pembahasan saat ini belum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami masih mengumpulkan data dan menyusun bahan pembahasan. Jadi belum ada pemanggilan OPD karena tahapnya masih internal,” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anggota pansus memiliki pemahaman yang sama sebelum memasuki tahapan pembahasan lintas sektor.
Dalam waktu dekat, Pansus II akan kembali menggelar rapat untuk menyusun jadwal kerja secara rinci, termasuk agenda pemanggilan OPD yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026.
“Kami akan susun timeline secara jelas agar pembahasan lebih terarah dan efektif,” tambahnya.
Rusdi menargetkan Raperda Pasar Rakyat dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, pelaksanaan uji publik masih menunggu kesiapan substansi agar pembahasan lebih matang.
“Uji publik pasti dilakukan, tetapi setelah materi benar-benar siap,” jelasnya.
Pansus II DPRD Samarinda memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan melibatkan pihak terkait pada waktunya. (gby/adv)
