Lahan Makam Kian Menipis, DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Baru

img 0157.remini enhanced

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum sebagai langkah untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan pemakaman yang semakin dirasakan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengelolaan pemakaman yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Pembahasan Raperda dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melalui uji publik bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda. Ketua Pansus I Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan regulasi itu berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima DPRD saat melaksanakan reses.

“Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum ini dilatarbelakangi sebenarnya dari masukan masyarakat, dari reses-reses yang kita lakukan, bahwa pemakaman umum di Kota Samarinda ini sudah over,” ujarnya.

Menurut Samri, keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian pemerintah. Kondisi sejumlah tempat pemakaman umum yang telah penuh membuat masyarakat mulai kesulitan memperoleh lokasi pemakaman yang layak.

Ia mencontohkan kondisi di TPU Samarinda Seberang yang kapasitasnya telah sangat terbatas. Bahkan, proses penggalian liang lahat disebut tidak lagi dapat dilakukan sesuai kedalaman ideal karena ruang di bawah permukaan tanah sudah dipenuhi makam sebelumnya.

“Saya ambil contoh, pemakaman umum di Samarinda Seberang itu, saya ingat dulu kalau ada orang meninggal, itu dimakamkan dalamnya sekitar 1,5 meter. Sekarang, sampai mentok saja. Kenapa? Karena kalau digali lebih dalam lagi, sudah ada mayat lagi di bawahnya,” ungkapnya.

Samri menilai keterbatasan lahan tersebut juga berdampak pada meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pemakaman swasta. Di sisi lain, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh satu petak makam dinilai cukup tinggi sehingga menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sedang berduka.

“Biaya pemakaman yang dikelola oleh swasta kisaran 5 sampai 15 juta satu kaveling,” katanya.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyediakan lahan pemakaman umum yang memadai, terjangkau, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dari sini kemudian kita mendorong pemerintah agar menyiapkan lahan pemakaman yang mudah, murah, dan representatif,” pungkas Samri. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *