DPRD Samarinda Targetkan Raperda Pencegahan Kebakaran Rampung Tahun 2026

344acb2c 16a9 408a 91b7 fd0c7c4ed15d

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Kebakaran dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu program prioritas legislatif sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan proses penyusunan Raperda terus dimatangkan melalui uji publik yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Ya target kita, karena ini masuk skala prioritas dalam pembahasan ini, kita target untuk di 2026 ini ya dimaksimalkan, diharuskan selesailah,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran di Kota Samarinda.

“Tentunya kita mendapatkan masukan-masukan, baik itu dari tokoh masyarakat, dari mahasiswa-mahasiswa, terus tambahan-tambahan dari narasumber untuk menguatkan Raperda yang diuji publik itu,” katanya.

Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah perlunya kolaborasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dengan PT PLN (Persero) dalam melakukan pemeriksaan instalasi listrik, khususnya di kawasan permukiman padat dan bangunan bertingkat yang memiliki instalasi berusia lebih dari 10 tahun.

“PMK diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait, utamanya PT PLN Persero, untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah-rumah padat penduduk dan gedung bertingkat yang dianggap instalasinya sudah tidak layak,” jelasnya.

Selain itu, Raperda juga diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan melalui persyaratan teknis dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di antaranya kewajiban penyediaan hydrant, pemasangan smoke detector, serta sistem proteksi kebakaran lainnya sebagai langkah deteksi dini.

Kamaruddin berharap regulasi tersebut nantinya mampu meningkatkan standar keselamatan bangunan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.

“Harapan ke depan ini dengan melalui uji publik ini, mengharapkan terutama kepada Pemadam Kebakaran, masyarakat itu mempunyai rasa aman dan terlindungi dari bahaya bencana kebakaran,” pungkasnya. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *