Dugaan PHK Sepihak Jadi Sorotan DPRD, Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat

dsc0283

Aruskata.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawan di salah satu perusahaan UMKM di Kota Samarinda. Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat Komisi IV DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sebagai upaya memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran normatif, mulai dari jam kerja yang melebihi ketentuan, belum adanya perjanjian kerja tertulis, hingga belum didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, DPRD juga menerima informasi bahwa perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sejumlah hak mantan karyawan, termasuk gaji dan bonus yang masih menjadi kewajiban perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan perusahaan yang dimaksud adalah HAHA Kristal Kutai. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Di sistem perusahaan, pekerja yang keluar tidak bisa langsung dibayarkan, dan harus menunggu sebulan. Tapi dalam perjalanannya, ada bonus yang ternyata tidak dibayar. Padahal dia kerja di atas 8 jam, itu harusnya dihitung lembur dan dia juga semestinya sudah diangkat jadi karyawan tetap,” ujar Yakob.

Ia menjelaskan, alasan perusahaan tidak membuat kontrak kerja karena masih berstatus UMKM yang baru beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah pekerja kurang dari sepuluh orang. Namun demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja.

Yakob menegaskan setiap perusahaan, baik berskala kecil maupun besar, wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sejak awal melalui perjanjian kerja yang sah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak lainnya sesuai regulasi.

Karena itu, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda memfasilitasi penyelesaian hak mantan karyawan yang belum dipenuhi sekaligus memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban ketenagakerjaan.

“Kami meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian bonus karyawan tersebut yang belum dibayar, sekaligus mendampingi setiap perusahaan baru agar hak-hak karyawan, baik saat aktif bekerja maupun saat berhenti, benar-benar terpenuhi,” tegas Yakob.

DPRD Kota Samarinda berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *