Aruskata.com — DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tetap harus melalui mekanisme pembahasan yang ketat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi, hingga uji publik wajib dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Semua mekanismenya tetap berjalan seperti biasa. Ada naskah akademik, pembahasan dengan OPD terkait, harmonisasi, hingga uji publik,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, kesepakatan pembahasan enam Raperda tambahan bersama Pemerintah Kota Samarinda baru merupakan tahap awal dalam proses legislasi.
Ia menegaskan, tidak ada jalur pintas dalam penyusunan regulasi meskipun sejumlah Raperda dinilai mendesak untuk kepentingan daerah.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan agar Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kita ingin melibatkan organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna agar regulasi yang disusun benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, target penyelesaian satu Raperda diperkirakan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila membutuhkan pembahasan lebih mendalam.
DPRD Samarinda berharap seluruh proses pembahasan Raperda dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda. (adv/gby)
