Aruskata.com, JAKARTA – Kejatuhan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berlangsung begitu cepat. Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Dadan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa memberikan komentar kepada wartawan, ia langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya menuju rumah tahanan.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dugaan penyimpangan yang diselidiki meliputi tata kelola program MBG, termasuk pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung lebih dulu menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah pelaksanaan program MBG yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (gby)
