Aruskata.com, SAMARINDA – Rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Meski dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut diingatkan agar tidak hanya berorientasi pada pemasukan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan skema parkir berlangganan memang memiliki prospek yang cukup menjanjikan jika dikelola secara optimal. Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, sektor parkir berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan baru yang mampu memperkuat fiskal daerah.
“Kalau saya hitung-hitung, semua kendaraan yang terdata di Kota Samarinda itu potensinya bisa sekitar Rp250 miliar. Tidak usah semua, 30 persen atau 50 persen saja sudah besar sekali nilainya,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sistem parkir berlangganan dapat memberikan kepastian penerimaan daerah karena pembayaran dilakukan di awal periode. Namun demikian, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada potensi pendapatan tanpa memperhatikan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Iswandi menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh manfaat yang jelas apabila diminta membayar biaya parkir tahunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya peningkatan pelayanan sebagai bentuk timbal balik atas kontribusi yang diberikan masyarakat.
“Jangan hanya kamu pungut tapi tidak kasih feedback. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh bayar tapi tidak dikasih nilai tambah,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara terbuka mengenai konsep parkir berlangganan sebelum diterapkan. Mulai dari lokasi yang masuk dalam program, mekanisme pengelolaan, hingga sistem pengawasan harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
“Tentukan dulu, sosialisasikan titik-titik parkirnya di mana, mekanismenya bagaimana. Itu harus jelas dulu,” katanya.
Selain itu, DPRD menilai penting untuk menjelaskan batasan antara area parkir yang dikelola pemerintah dengan area milik swasta. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami lokasi mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas parkir berlangganan.
“Nanti harus jelas mana yang dikelola pemerintah kota, mana yang on street, mana yang off street. Itu harus terbuka semuanya,” ujarnya.
Aspek keamanan dan kenyamanan pengguna juga menjadi perhatian DPRD. Iswandi menilai keberadaan juru parkir liar dan praktik pungutan di luar ketentuan harus menjadi fokus pembenahan sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Menurutnya, keberhasilan program parkir berlangganan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari peningkatan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui perencanaan yang matang dan tata kelola yang baik, DPRD Samarinda berharap program parkir berlangganan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan PAD sekaligus menghadirkan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Samarinda. (adv/gby)
