Aruskata.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai langkah memperkuat penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan wilayah sempadan sekaligus mendukung pembangunan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan salah satu substansi penting yang tengah dibahas adalah pengaturan jarak sempadan sungai yang disesuaikan dengan kondisi perkotaan di Samarinda. Pengaturan tersebut mencakup kawasan permukiman, kawasan industri, hingga wilayah perkotaan yang dilintasi aliran sungai.
“Yang hal yang menarik di sini, kita akan mengatur tentang sempadan sungai tentang di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan,” ujarnya usai rapat pansus, Selasa (9/6/2026).
Menurut Sukamto, regulasi ini akan mencakup seluruh kawasan yang berada di sepanjang aliran anak Sungai Karang Mumus. Tercatat terdapat 14 anak sungai yang masuk dalam cakupan pengaturan Raperda tersebut dan tersebar di berbagai wilayah Kota Samarinda.
“Yang dilalui oleh daerah anak sungai Karang Mumus. Total kawasan yang diatur itu ada 14 anak sungai di Karang Mumus yaitu yang meliputi di Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia menerangkan, salah satu pembahasan yang cukup krusial adalah penyesuaian ketentuan jarak sempadan sungai yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Dalam rancangan yang sedang dibahas, jarak sempadan direncanakan lebih adaptif dengan mempertimbangkan kondisi eksisting kawasan perkotaan.
“Draf sudah ada. Yang jadi permasalahan sekarang ini besaran sempadan sungai ini. Yang tadinya sesuai dengan Permen 28 Tahun 2015 itu kan besarnya sampai 50 sampai 100 meter. Nah sekarang kita akan mengerucut menjadi 5 atau sampai 10 meter saja sempadan,” ungkapnya.
Meski demikian, Sukamto menegaskan penentuan jarak sempadan tidak dilakukan secara seragam. Penetapan akan didasarkan pada kajian teknis yang dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan memperhatikan kedalaman dan lebar sungai di masing-masing lokasi.
“Tergantung kedalaman sungai berapa. Sesuai dengan kajian BWS, itu akan dihitung dari kedalaman sama lebar sungai. Baru sempadan dapat ukurannya,” katanya.
Selain mendukung pengendalian tata ruang, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu membuka peluang pengembangan kawasan bantaran sungai menjadi ruang publik dan destinasi wisata baru. Beberapa kawasan seperti Kampung Tenun dan Waterfront Lambung Mangkurat disebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara lebih optimal.
DPRD Samarinda berharap regulasi ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam penataan kawasan sempadan sungai, menjaga fungsi lingkungan, sekaligus mendukung pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di masa mendatang. (adv/gby)
