Kelola Lingkungan Buruk, Lima Perusahaan di Samarinda Jadi Sorotan DPRD

914bf3f6 65c8 416d b117 f4d998e0d37f 960x720

Aruskata.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang menempatkan lima perusahaan di wilayah Samarinda dalam kategori rapor merah terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai hasil penilaian tersebut merupakan peringatan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, rapor merah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap standar pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Memang KLHK melakukan penilaian atau review secara berkala. Ada penentuan grade dari yang merah sampai yang hijau,” ujar Abdul Rohim saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa status rapor merah tidak diberikan tanpa dasar yang jelas. Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasionalnya.

Menurut Abdul Rohim, perusahaan yang memperoleh rapor merah perlu segera melakukan pembenahan agar aktivitas usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Nah yang pertama tentu saja kalau dia rapor merah berarti terkait aktivitas dalam pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Komisi III DPRD Samarinda juga menilai bahwa KLHK tidak hanya memberikan penilaian, tetapi turut menyertakan rekomendasi yang wajib dilaksanakan perusahaan sebagai langkah perbaikan. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait harus memastikan rekomendasi tersebut dijalankan secara serius dan terukur.

“Ini menjadi catatan penting. KLHK tentu mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam laporan tersebut. Jika perusahaan tersebut berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, maka tindak lanjut harus segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita nanti coba cek hasil KLHK itu. Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang izin domisilinya berada di wilayah perkotaan Samarinda, maka kita minta untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegas Rohim.

Ia menambahkan bahwa setiap izin usaha yang diberikan pemerintah harus dibarengi dengan komitmen menjaga lingkungan hidup. Ketaatan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Komisi III DPRD Samarinda berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Samarinda dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian alam dan kualitas hidup masyarakat. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *