Sri Puji Astuti: Perusahaan Wajib Penuhi Hak Karyawan Sesuai Aturan

wakil ketua komisi iv dprd kota samarinda sri puji astuti og

Aruskata.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja menyusul adanya laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan salah satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda. Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat yang turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sebagai upaya mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa laporan yang diterima dewan tidak hanya berkaitan dengan dugaan PHK sepihak, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak normatif pekerja selama menjalankan tugasnya.

“Kemudian ada juga gaji dan bonus yang tidak terbayarkan dari perusahaan. Kemudian selama dia bekerja enam bulan dengan rincian dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa bekerja ini dilakukan tanpa surat kontrak,” ujarnya usai rapat di DPRD Samarinda, Senin (15/6/2026).

Selain belum memiliki perjanjian kerja tertulis, DPRD juga menerima informasi bahwa pekerja tersebut belum memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari hak dasar tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sri Puji juga menyoroti dugaan jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Menurutnya, apabila pekerja menjalankan tugas hingga 12 jam per hari, maka perusahaan berkewajiban memperhitungkan hak lembur sesuai regulasi yang berlaku.

“Eks karyawan ini juga bekerja melampaui aturan, di mana dalam sehari dia bekerja selama 12 jam, dan harusnya itu dihitung lembur,” jelasnya.

DPRD Samarinda mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk terus meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, agar memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pemberian upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran lembur, hingga penyusunan kontrak kerja.

Menurut Sri Puji, sebagian besar persoalan ketenagakerjaan yang masuk ke DPRD selama ini masih dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Namun demikian, edukasi kepada pelaku usaha tetap diperlukan agar potensi pelanggaran serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.

DPRD Kota Samarinda berharap hubungan industrial yang harmonis dapat terus terbangun melalui kepatuhan terhadap regulasi, sehingga hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk berkembang secara sehat dan berkelanjutan. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *