Iswandi: Nasabah Berhak Mendapat Kepastian Sertifikat

img 5115

Aruskata.com, Samarinda – Persoalan sertifikat rumah yang belum diterima seorang nasabah meski seluruh cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilunasi sejak 2011 mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda.

DPRD meminta pihak Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat sekaligus memastikan langkah penyelesaian bagi nasabah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan tersebut diketahui setelah seorang nasabah menyampaikan pengaduan kepada DPRD. Berdasarkan informasi yang diterima dewan, nasabah mengambil fasilitas KPR dengan tenor 10 tahun sejak 2001 dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada 2011.

Namun, hingga kini sertifikat rumah yang menjadi dokumen penting kepemilikan belum diterima oleh nasabah.

“Yang utama adalah hak nasabah,” ujar Iswandi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, lamanya proses penyelesaian menjadi perhatian serius DPRD. Setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi, nasabah membutuhkan kepastian mengenai keberadaan sertifikat, alasan dokumen belum diserahkan, serta prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh hak tersebut.

Karena itu, Komisi II meminta BTN tidak hanya memberikan penjelasan secara umum, tetapi juga menyampaikan langkah konkret penyelesaian. DPRD menilai nasabah tidak boleh terus berada dalam kondisi menunggu tanpa kepastian mengenai dokumen kepemilikan rumahnya.

Persoalan tersebut juga berkembang dengan adanya tuntutan kompensasi dari nasabah yang disebut mencapai Rp300 juta. Iswandi mengatakan DPRD tidak ingin terburu-buru menentukan pihak yang bertanggung jawab maupun besaran kompensasi sebelum seluruh kronologi dan fakta dari pihak terkait diketahui secara menyeluruh.

“Tuntutan kompensasi perlu dikaji,” katanya.

Menurut Iswandi, penyelesaian sebaiknya terlebih dahulu ditempuh melalui komunikasi dan mediasi antara nasabah dengan pihak bank. Jika terdapat kendala administratif maupun persoalan lain yang menyebabkan sertifikat belum diserahkan, pihak BTN diminta menjelaskan secara terbuka sekaligus memberikan solusi yang jelas.

Komisi II DPRD Samarinda juga berencana kembali memanggil pihak BTN untuk meminta penjelasan lebih lanjut. DPRD berharap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dapat hadir sehingga pembahasan tidak berhenti pada tahap klarifikasi.

Selain kepastian mengenai keberadaan sertifikat, DPRD juga meminta adanya target waktu penyelesaian.

“Kami minta ada batas waktu,” tegas Iswandi.

Menurutnya, batas waktu diperlukan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung sangat lama. DPRD tidak ingin persoalan administratif terus berlarut tanpa menghasilkan kepastian bagi nasabah.

Terkait tuntutan kompensasi Rp300 juta, DPRD menyerahkan penilaiannya berdasarkan kronologi, fakta, dan ketentuan yang berlaku. Aspirasi nasabah tetap menjadi perhatian, namun penentuan tanggung jawab maupun kompensasi harus dilakukan melalui proses yang tepat.

Apabila komunikasi dan mediasi tidak menghasilkan titik temu, Iswandi menyebut pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPRD Samarinda akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut setelah pertemuan lanjutan dengan BTN. Bagi DPRD, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hak masyarakat setelah seluruh kewajiban KPR diselesaikan. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *