DPRD Samarinda Dorong Perda Jaminan Sosial, Pekerja Rentan Tak Boleh Terlewat

dsc6401

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong lahirnya payung hukum khusus yang dapat memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal. Regulasi tersebut dinilai penting agar kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial memiliki kepastian perlindungan secara berkelanjutan.

Dorongan itu mengemuka dalam audiensi DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan keberadaan regulasi daerah diperlukan agar kebijakan perlindungan pekerja informal memiliki arah yang lebih jelas. Menurutnya, regulasi juga penting untuk memastikan program tidak berhenti pada kebijakan jangka pendek yang bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah.

Kelompok yang perlu mendapat perhatian, kata Puji, antara lain petani, nelayan, pekerja bangunan serta berbagai pekerja sektor informal dan kelompok rentan lainnya. Sebagian dari mereka belum memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri secara mandiri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” ujar Sri Puji.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya disusun tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif. Substansinya harus mampu memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja rentan memperoleh akses perlindungan yang nyata.

Kebutuhan terhadap regulasi semakin penting di tengah keterbatasan fiskal daerah. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, jumlah pekerja informal rentan yang memperoleh pembiayaan melalui APBD tahun ini turun cukup signifikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengungkapkan, APBD tahun ini hanya mencakup sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu pekerja.

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya skema perlindungan yang tidak hanya mengandalkan APBD. Karena itu, DPRD bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong keterlibatan berbagai pihak agar cakupan perlindungan pekerja rentan tetap dapat diperluas.

Sri Puji berharap pembahasan regulasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga perlindungan jaminan sosial memiliki dasar kebijakan yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” pungkasnya. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *