Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong agar relokasi warga menjadi bagian penting dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan yang tidak lagi aman untuk dihuni setelah mengalami bencana.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menilai penanganan pascabencana tidak selalu dapat dilakukan dengan membangun kembali rumah di lokasi semula. Pada kondisi tertentu, rehabilitasi dan rekonstruksi justru berpotensi menempatkan masyarakat kembali ke kawasan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan aturan yang berlaku saat ini belum secara optimal mengakomodasi kondisi ketika sebuah kawasan sudah tidak memungkinkan untuk ditempati kembali.
Menurutnya, terdapat sejumlah wilayah yang kondisi tanahnya terus mengalami pergerakan sehingga pembangunan kembali rumah dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang sudah tidak memungkinkan dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan. Pilihan yang aman adalah memindahkan warga atau melakukan relokasi,” ujar Rohim, Rabu (12/8/2026).
Karena itu, revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 diarahkan tidak hanya mengatur penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai langkah pemerintah apabila suatu kawasan dinyatakan tidak lagi layak dihuni.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda mendorong agar pemerintah kota tidak sekadar menyediakan lokasi baru. Pemkot juga perlu memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap kebutuhan masyarakat yang direlokasi, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan rumah pengganti.
“Dalam usulan kami, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi secara nyata,” tegasnya.
Menurut Rohim, kebijakan relokasi juga memiliki keterkaitan erat dengan aspek penganggaran. Ketika pemerintah daerah harus menggunakan APBD untuk menyediakan lahan dan membangun hunian baru, diperlukan dasar hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa regulasi yang jelas, pengalokasian anggaran untuk kebutuhan relokasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Saat ini, pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih berlangsung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pembahasan melibatkan BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Bapemperda ingin ketentuan mengenai relokasi dirumuskan secara komprehensif, mulai dari penentuan kawasan yang tidak layak huni, penyediaan lahan, pembebasan tanah, hingga pembangunan hunian pengganti.
Dengan adanya ketentuan yang lebih tegas, DPRD berharap masyarakat yang terdampak bencana tidak dipaksa kembali ke kawasan berbahaya hanya karena keterbatasan mekanisme maupun anggaran.
“aturan terkait pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi harus kita kunci di dalam perda. Dengan begitu, penganggarannya memiliki dasar legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Rohim. (adv/gby)
