Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Digitalisasi administrasi kependudukan dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, praktis dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, transformasi digital harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Warga saat ini membutuhkan layanan administrasi yang sederhana dan mudah diakses tanpa selalu bergantung pada dokumen fisik.
Menurutnya, IKD dapat menjadi solusi karena berbagai dokumen kependudukan dapat tersimpan secara digital dalam satu aplikasi di telepon genggam. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih mudah mengakses dokumen ketika dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
“Melalui IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa dokumen fisik ketika mengurus berbagai keperluan administrasi. Semua dapat diakses lebih mudah melalui perangkat yang dimiliki,” kata Helmi, Senin (27/7/2026).
Bagi DPRD Samarinda, penerapan IKD bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Digitalisasi juga harus mampu memangkas proses yang tidak perlu, meningkatkan efisiensi layanan dan memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih sederhana bagi masyarakat.
Karena itu, Helmi meminta Disdukcapil memperluas sosialisasi agar masyarakat mengetahui manfaat serta cara menggunakan IKD. Edukasi dinilai penting supaya teknologi yang telah disiapkan pemerintah benar-benar digunakan secara optimal oleh warga.
Selain kemudahan layanan, digitalisasi administrasi kependudukan juga memiliki manfaat terhadap pengelolaan data. Data yang lebih akurat akan membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan dan merancang program pembangunan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Helmi menilai persoalan data kependudukan masih menjadi tantangan. Tidak sedikit warga yang telah lama tinggal atau bekerja di Samarinda, tetapi administrasi kependudukannya masih tercatat di daerah asal.
Kondisi tersebut dapat membuat data jumlah penduduk yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan jumlah masyarakat yang benar-benar bermukim di Kota Samarinda. Padahal, data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, percepatan IKD diharapkan berjalan beriringan dengan pembaruan dan validasi data kependudukan. Pemerintah tidak hanya dituntut menghadirkan sistem digital, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dan data yang tercatat semakin akurat.
“Yang paling penting, masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dari layanan ini. Pelayanan publik harus sederhana, cepat, dan memudahkan warga,” tutup Helmi. (adv/gby)
