Aruskata.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian terhadap informasi mengenai keberadaan tempat hiburan malam (THM) baru di kawasan Jalan Gatot Subroto yang diduga telah beroperasi meski belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas operasional. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Kalau terkait ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita,” ujar Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah memiliki fungsi yang sangat penting. Persyaratan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Rohim, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan suatu usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat di sekitarnya.
“Karena kalau aturan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi, misalnya soal andalalin yang berdampak pada lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Samarinda, lanjut Rohim, akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi tersebut dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya aktivitas usaha yang beroperasi sebelum seluruh izin diterbitkan, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau izin belum keluar sepenuhnya kemudian sudah beroperasi, itu kan melanggar. Dan pasti akan kita minta Pemkot untuk menindak,” tegasnya.
Menurut Rohim, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Setiap investor maupun pengusaha yang beroperasi di Samarinda harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menjalankan kewajiban perizinan.
Komisi III DPRD Samarinda berkomitmen mengawal proses verifikasi yang dilakukan pemerintah kota dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keselamatan lingkungan sekitar. (adv/gby)
