Aruskata.com – DPRD Kota Samarinda mengimbau Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur untuk menjaga kondusivitas selama rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan pada 21 April 2026 mendatang. Meski aksi dipusatkan di Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim, dampak mobilisasi ribuan massa dipastikan akan dirasakan langsung oleh warga Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar massa tidak bertindak anarkis atau merusak fasilitas umum yang dibangun dari pajak rakyat.
“Pesan saya, mari kita jaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban. Jangan sampai ada yang dirusak, karena itu semua berasal dari pajak masyarakat. Kalau rusak, masyarakat juga yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) malam.
Pihak legislatif berharap koordinasi yang baik antara massa aksi dan aparat keamanan dapat terjalin, sehingga penyampaian aspirasi di Hari Kartini tersebut tetap berjalan demokratis tanpa mengganggu roda aktivitas kota. (gby/adv)
