Helmi Abdullah: Usaha Besar dan Kecil Tak Bisa Disamakan

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda memastikan penerapan pajak daerah terhadap pelaku usaha dilakukan secara adil dan proporsional. Kebijakan perpajakan dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan masing-masing pelaku usaha agar kewajiban yang diberikan tidak justru menjadi beban bagi usaha yang masih berkembang.

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan setiap kebijakan pemungutan pajak harus memiliki dasar yang jelas serta diterapkan secara konsisten. Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi usaha sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil, kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” kata Helmi, Senin (17/8/2026).

Ia menilai aspek omzet menjadi salah satu hal yang penting diperhatikan. Kondisi pelaku usaha yang memiliki skala dan kemampuan berbeda tidak dapat serta-merta diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

Menurut Helmi, penerapan pajak harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan keberlangsungan dunia usaha.

Terlebih bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban perpajakan perlu dihitung secara proporsional agar tidak menghambat aktivitas usaha maupun proses pengembangan bisnis mereka.

“Kalau memang ada kewajiban pajak, tentu harus berdasarkan aturan. Tetapi penerapannya juga harus melihat kemampuan dan kondisi usaha,” ujarnya.

Selain persoalan besaran pajak, Helmi menekankan bahwa kontribusi masyarakat dan pelaku usaha melalui pajak idealnya berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak untuk merasakan manfaat dari kontribusi yang dibayarkan melalui pajak, baik dalam bentuk fasilitas maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kegiatan usaha juga memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” kata Neneng.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan secara lebih menyeluruh terhadap berbagai potensi penerimaan yang ada, termasuk aktivitas usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah.

“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi untuk pendapatan daerah,” demikian Neneng.

DPRD Samarinda berharap optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Dengan kebijakan perpajakan yang proporsional, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan sekaligus menjaga iklim usaha agar tetap tumbuh dan berkembang. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *