Pajak Usaha 10 Persen Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Tekankan Asas Keadilan

mg 1364

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta penerapan pajak daerah terhadap pelaku usaha dilakukan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan serta kondisi masing-masing usaha. Kebijakan perpajakan dinilai tidak boleh justru menekan pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berada dalam tahap pengembangan.

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menegaskan, setiap kebijakan pemungutan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara setara. Menurutnya, besaran omzet menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan kewajiban pajak pelaku usaha.

“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil, kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” kata Helmi, Senin (17/8/2026).

Ia menilai, penerapan pajak perlu melihat kondisi riil pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan tidak menjadi beban berlebihan, khususnya bagi usaha mikro dan kecil. Prinsip keadilan, kata dia, harus menjadi dasar agar kewajiban perpajakan dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha.

Selain persoalan besaran pajak, Helmi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kontribusi yang dibayarkan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan pemerintah. Pajak yang dipungut harus kembali dirasakan manfaatnya melalui peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan publik.

“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyebut pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kegiatan usaha juga memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Aktivitas tersebut, menurutnya, perlu masuk dalam pemetaan potensi penerimaan daerah.

“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” kata Neneng.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan dan pelacakan secara lebih menyeluruh terhadap berbagai sumber potensial pendapatan daerah, termasuk aktivitas usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah.

“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi (untuk pendapatan daerah),” demikian Neneng. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *