DPRD Samarinda Siapkan Perda Pasar Rakyat, Pedagang Ditata Tanpa Kehilangan Ruang Usaha

img 6342

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan untuk membenahi tata kelola pasar tradisional agar lebih tertib, bersih, aman dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pedagang, pengelola pasar, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dilibatkan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga dapat diterapkan.

“Raperda ini kami susun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Viktor, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pasar rakyat memiliki posisi penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Selain menjadi tempat distribusi kebutuhan pokok, pasar juga menjadi ruang usaha bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan sehari-hari.

Karena itu, penataan pasar tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi pedagang. Sebaliknya, regulasi diarahkan untuk menciptakan ruang usaha yang tertib sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa mengganggu fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya pedagang yang berjualan di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan, sehingga membutuhkan penataan yang terukur serta solusi yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang.

Selain pedagang, sistem parkir juga menjadi bagian yang akan diperbaiki. Pengelolaan parkir yang lebih tertib diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar sekaligus membuat akses menuju kawasan pasar menjadi lebih nyaman bagi pengunjung.

DPRD juga memasukkan aspek kebersihan, keamanan, fasilitas pendukung dan kualitas pelayanan sebagai bagian penting dalam Raperda. Pasar yang tertata dinilai tidak hanya akan memberikan kenyamanan bagi pembeli, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat bagi para pedagang.

“Penataan pasar harus dilakukan secara menyeluruh agar manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” ujar Viktor.

Penguatan ekonomi pedagang juga menjadi perhatian. Raperda diarahkan untuk mendorong terbentuknya koperasi pedagang sebagai wadah bersama yang dapat membantu akses pembiayaan, membangun budaya menabung dan meningkatkan posisi tawar pedagang dalam mengembangkan usahanya.

Dengan demikian, pembenahan pasar tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah juga diharapkan memperkuat kelembagaan pedagang serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban.

DPRD Samarinda berharap ketika Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Perda, pasar rakyat memiliki fondasi hukum yang kuat untuk berkembang tanpa kehilangan karakter sebagai pusat ekonomi masyarakat kecil.

“Kami berharap pasar rakyat di Samarinda semakin maju, nyaman, dan tetap menjadi ruang usaha yang berpihak kepada masyarakat,” tutup Viktor. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *