Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV menyoroti dugaan tindakan represif dan penghalangan kerja wartawan saat aksi demonstrasi pada 21 April 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi guna mengungkap oknum yang terlibat.
Insiden tersebut memicu reaksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dan Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur.
“Kami mendorong agar dilakukan penelusuran apabila memang terdapat pelanggaran. Hal ini tidak hanya menghambat kerja media, tetapi juga mencoreng kebebasan pers,” ujar Novan, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
DPRD juga menyoroti adanya laporan jurnalis dari media nasional yang turut terdampak dalam insiden tersebut. (gby/adv)
