Aruskata.com, Samarinda – Validitas data kependudukan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah kota diminta memastikan identitas dan domisili calon penerima terverifikasi agar bantuan yang bersumber dari anggaran daerah tepat sasaran.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan pemerintah perlu memastikan status kependudukan seseorang sebelum menetapkannya sebagai penerima manfaat. Kejelasan asal Kartu Keluarga (KK) dan domisili faktual dinilai menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal KK-nya. Apakah betul warga Samarinda, kemudian di mana domisilinya,” kata Novan saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan saja belum cukup. Data administrasi juga perlu disesuaikan dengan kondisi tempat tinggal warga yang sebenarnya agar program perlindungan sosial memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Novan menjelaskan, proses pendataan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari lingkungan RT, dilanjutkan ke kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial Samarinda. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
“Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai kita memberikan bantuan tetapi secara administrasi orangnya bukan warga kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, data yang telah terverifikasi dapat membuka akses penyandang disabilitas terhadap berbagai bentuk dukungan pemerintah. Selain bantuan sosial, warga yang memenuhi persyaratan juga berpeluang memperoleh jaminan kesehatan melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemkot Samarinda.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” katanya.
Novan menilai, pembenahan data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan program perlindungan sosial menjangkau masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang belum menerima bantuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan serta memastikan data domisili sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan data yang akurat dan proses verifikasi yang tertib, penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat berlangsung lebih tepat sasaran dan akuntabel. (adv/gby)