Helmi Abdullah Dorong Pemkot Samarinda Tiru Percepatan Sertifikat 10 Hari

dsc6836

Aruskata.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda memperjelas target waktu dalam setiap layanan administrasi publik. Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus menghadapi proses pengurusan dokumen maupun perizinan yang berjalan tanpa batas waktu yang jelas.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan kebijakan percepatan pengurusan sertifikat tanah dengan target maksimal 10 hari menunjukkan bahwa pelayanan pemerintahan sebenarnya dapat dibuat lebih terukur.

Menurutnya, pola tersebut semestinya tidak hanya diterapkan pada sektor pertanahan. Berbagai layanan lain yang selama ini membutuhkan waktu panjang juga perlu dievaluasi agar masyarakat memperoleh kepastian.

“Ini sebenarnya memotivasi kami, kita juga di pemerintah kota. Kalau ada program yang selama ini kesannya terlambat, kenapa sertifikat yang selama ini agak susah mereka bisa programkan selama 10 hari,” ujar Helmi.

Ia menilai kepastian waktu merupakan salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan akses pelayanan yang mudah, tetapi juga informasi mengenai berapa lama proses yang mereka ajukan dapat diselesaikan.

Karena itu, Helmi mendorong Pemkot Samarinda mengevaluasi layanan administrasi yang masih memiliki tahapan panjang dan berpotensi membuat masyarakat harus menunggu dalam waktu yang tidak pasti.

“Kalau ada mengurus izin yang lama-lama, ya kita coba bercontoh seperti itu,” katanya.

Menurut Helmi, target waktu yang jelas juga memberikan manfaat bagi aparatur pemerintah. Dengan adanya standar penyelesaian, kinerja pelayanan dapat diukur dan dievaluasi secara lebih objektif.

Di sisi lain, masyarakat memiliki pegangan yang jelas mengenai tahapan serta batas waktu penyelesaian dokumen atau perizinan yang mereka ajukan.

DPRD Samarinda akan melihat lebih lanjut penerapan percepatan administrasi pertanahan tersebut. Jika terbukti efektif, pola serupa dinilai dapat menjadi contoh untuk memperbaiki layanan pemerintahan lainnya.

Helmi menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat sebuah dokumen diterbitkan. Hal yang tidak kalah penting ialah adanya transparansi proses, kepastian waktu, serta kemudahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

DPRD Samarinda berharap Pemkot dapat terus melakukan inovasi dan evaluasi terhadap layanan administrasi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengurusan dokumen maupun perizinannya dapat diselesaikan. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *