Aruskata.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui pembenahan regulasi perizinan reklame. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lamanya proses penerbitan izin reklame yang dikeluhkan sejumlah pelaku usaha karena dapat berlangsung hingga berbulan-bulan bahkan mencapai satu tahun.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang saat ini dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan berbagai masukan dari pelaku usaha menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan regulasi baru. Salah satu yang paling banyak disampaikan adalah terkait proses perizinan yang dinilai masih terlalu panjang dan berbelit.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan bahkan sampai setahun tidak terbit-terbit izinnya,” ujar Samri, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena banyaknya tahapan dan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan. Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, pelaku usaha harus memperoleh persetujuan dari sejumlah instansi terkait sesuai bidang kewenangannya.
Mulai dari rekomendasi teknis bangunan, aspek lalu lintas, hingga persetujuan materi reklame, seluruh proses tersebut memerlukan koordinasi lintas perangkat daerah yang tidak jarang memakan waktu cukup panjang.
Melalui pembahasan Raperda, DPRD Samarinda berupaya menghadirkan sistem yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Penyederhanaan prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha reklame.
Selain memberikan kemudahan perizinan, regulasi yang sedang disusun juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai titik Kota Samarinda. Dengan tata kelola yang lebih baik, sektor reklame diyakini dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Samarinda berharap penyusunan perda ini dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, sekaligus menciptakan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (adv/gby)
