PAD Reklame Dinilai Belum Optimal, DPRD Siapkan Skema Pengawasan Baru

img 4660

Aruskata.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus berupaya memperkuat pengawasan sektor reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem identifikasi digital melalui pemasangan kode Quick Response (QR) pada setiap reklame yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan keberadaan reklame yang semakin banyak di berbagai sudut kota belum memberikan kontribusi yang sebanding terhadap penerimaan daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah digodok DPRD.

“Yang menjadi perhatian kami, reklame di Samarinda ini begitu banyak. Tetapi uang yang masuk ke kas daerah tidak seberapa. Artinya ada sesuatu yang perlu dibenahi,” ujar Markaca saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah lemahnya pengawasan terhadap legalitas dan kepatuhan pembayaran pajak reklame. Oleh sebab itu, DPRD mendorong hadirnya sistem yang lebih efektif dan mudah diterapkan di lapangan.

Melalui skema QR Code, setiap reklame yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi akan memiliki identitas digital yang dapat diverifikasi secara langsung oleh petugas. Sistem tersebut diharapkan mampu memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat proses pengecekan legalitas reklame.

“Supaya jelas mana yang legal dan mana yang tidak. Ketika ada QR, Satpol PP atau petugas di lapangan tidak kesulitan lagi membedakan reklame yang sudah membayar dan yang belum,” jelasnya.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, DPRD menilai sistem tersebut juga akan memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelaku usaha yang selama ini taat terhadap aturan. Pengusaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan dinilai berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah.

“Jangan sampai yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Itu yang ingin kami benahi melalui Perda ini,” tegas Markaca.

Menurut DPRD, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan reklame juga akan membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat mengenai potensi penerimaan daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh informasi terkait izin dan pembayaran pajak dapat ditelusuri secara lebih mudah dan transparan.

DPRD Samarinda berharap regulasi yang tengah disusun dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *