Ketua Komisi 4: Jangan Hanya Tangkap Anjal dan Gepeng, Putus Mata Rantainya

2d5d7e3d 5bbc 4514 8d59 9fd89f775013

Aruskata.com, Samarinda – Penertiban anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Meski razia dan pembinaan telah dilakukan secara rutin, keberadaan anjal dan gepeng masih kembali ditemukan di sejumlah ruas jalan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda M. Novan Syahronny Pasie mengatakan, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial selama ini pada dasarnya telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Anjal dan gepeng yang diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan edukasi.

“Jadi sebenarnya hal ini yang dilakukan ini semua, baik Satpol PP, Dinas Sosial itu semua sesuai SOP. Jadi yang dilakukan dianggap tadi mengganggu sesuai dengan peraturan daerah mereka amankan. Mereka serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” ujar Novan.

Namun, menurutnya, persoalan justru muncul setelah proses pembinaan selesai. Sebagian dari mereka kembali turun ke jalan sehingga pola penanganan yang sama terus berulang.

“Pembinaan sudah dilakukan. Bukan ditahan loh ya. Namanya pembinaan, bukan ditahan. Berikan edukasi, tapi mereka balik lagi. Nah, sebenarnya yang perlu diberantas ini mata rantainya,” katanya.

Novan menilai pemerintah perlu bergerak lebih jauh dengan mencari tahu penyebab mereka kembali ke jalan. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan terhadap individu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga perlu melihat apakah terdapat pihak lain yang memanfaatkan atau mengorganisasi aktivitas tersebut.

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong keterlibatan lebih luas, termasuk aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kolaborasi lintas lembaga dinilai diperlukan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.

Terlebih, Novan melihat adanya kemungkinan praktik yang dapat masuk ke ranah hukum, terutama apabila ditemukan anak di bawah umur yang sengaja dipekerjakan atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.

“Harusnya yang perlu dilakukan adalah pemutusan mata rantai ini. Dan ini bukan hanya melibatkan dua OPD tersebut, tapi lembaga lain. Nah, ini kepolisian. Kita lihat juga ini ada potensi apa. Ada enggak misalnya perdagangan, istilahnya kita tuh mau pekerjakan anak di bawah umur. Itu kan juga potensi pidana,” tegasnya.

Menurut Novan, pendekatan penanganan harus bergeser dari sekadar penertiban menuju upaya pencegahan dan penyelesaian akar persoalan. Jika mata rantai yang membuat anjal dan gepeng terus kembali ke jalan tidak diatasi, razia berulang dinilai hanya menyelesaikan persoalan untuk sementara.

DPRD Samarinda berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat membangun langkah penanganan yang lebih komprehensif, sehingga persoalan anjal dan gepeng tidak terus berulang serta hak dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama. (adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *