Aruskata.com, Samarinda – Pelaku usaha reklame di Samarinda mengusulkan agar pembayaran pajak tidak harus menunggu proses perizinan selesai. Masukan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan usulan itu muncul setelah pelaku usaha menyampaikan keluhan mengenai panjangnya proses perizinan yang dinilai berdampak pada pemenuhan kewajiban pajak reklame.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pelaku usaha berharap mekanisme administrasi dapat dibuat lebih sederhana, termasuk dengan mempertimbangkan pemisahan proses pembayaran pajak dan perizinan reklame.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu seluruh tahapan perizinan rampung. Meski demikian, usulan itu masih perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku maupun menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan aturan.
Markaca menegaskan, Pansus I belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. DPRD masih akan mendalami masukan dari pelaku usaha dan meminta penjelasan pemerintah daerah sebelum merumuskan ketentuan dalam Ranperda.
Pembahasan selanjutnya dijadwalkan melibatkan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.
Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan pajak daerah.
DPRD juga akan mengkaji keterkaitan antara perizinan, pembayaran pajak, dan pengawasan reklame agar pengaturannya lebih sederhana, jelas, serta dapat diterapkan secara efektif. (adv/gby)