Sani Bin Husain Desak Langkah Konkret Kendalikan Harga Pangan di Samarinda

komoditas sani aruskata

Aruskata.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota memperkuat langkah pengendalian harga bahan pangan guna menjaga daya beli masyarakat. Upaya tersebut dinilai perlu menyentuh persoalan pasokan, distribusi, hingga pengawasan perdagangan agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dr. Sani Bin Husain, mengatakan stabilitas harga pangan harus menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kenaikan harga komoditas seperti beras, minyak goreng, dan bawang berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Menurut Sani, pemantauan harga di pasar perlu diikuti langkah intervensi yang konkret. Pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan kewajaran harga di tingkat konsumen.

Salah satu langkah yang didorong ialah memperkuat pelaksanaan operasi pasar, terutama ketika harga mulai meningkat, pasokan terganggu, atau permintaan melonjak menjelang hari besar keagamaan.

“Operasi pasar rutin perlu diperkuat menjelang musim kemarau dan hari besar,” ujar Sani, Senin (12/10/2026).

Selain operasi pasar, ia menilai efisiensi jalur distribusi juga penting untuk menekan biaya yang dapat memengaruhi harga jual. Pemerintah diharapkan memfasilitasi pola pemasaran yang lebih pendek dengan mempertemukan petani secara langsung dengan konsumen.

“Titik distribusi langsung dari petani ke konsumen harus segera dibangun,” katanya.

Sani juga mendorong optimalisasi anggaran cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kelangkaan komoditas maupun hambatan pengiriman dari daerah produsen. Ketersediaan stok yang memadai dinilai penting agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi ketika pasokan mengalami gangguan.

“Optimalkan anggaran cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan komoditas,” tuturnya.

Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan perlu diperketat untuk mencegah praktik penimbunan yang berpotensi menghambat peredaran barang dan memicu kenaikan harga.

“Pengawasan terhadap penimbunan barang harus ditingkatkan agar harga tetap wajar,” tegasnya.

Untuk mendorong realisasi berbagai langkah tersebut, Sani menyatakan usulan pengendalian harga akan dibawa ke pembahasan di lingkungan DPRD, termasuk melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi II. Ia berharap rekomendasi itu dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran pada APBD Perubahan 2026.

“Usulan diajukan ke Banggar agar masuk prioritas APBD-Perubahan 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengendalian harga membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda, Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, dan pelaku usaha lokal. Sinergi lintas sektor diperlukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi pasar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Sani, pengendalian inflasi daerah pada akhirnya harus berorientasi pada kemampuan warga memenuhi kebutuhan pokok. Operasi pasar, distribusi yang efisien, cadangan pangan yang memadai, serta pengawasan perdagangan diharapkan dapat membantu meredam tekanan kenaikan harga.

“Pengendalian inflasi adalah upaya nyata melindungi kesejahteraan seluruh warga Samarinda,” pungkasnya.

(adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *