Aruskata.com, Samarinda – Keterbatasan anggaran daerah membuat usulan pembangunan di Samarinda perlu disusun berdasarkan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, meminta warga melalui rukun tetangga (RT) menggelar rembuk bersama untuk menentukan kebutuhan yang paling mendesak.
Hasil kesepakatan warga tersebut diharapkan dituangkan dalam satu proposal kolektif untuk disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pengusulan program pembangunan.
Novan mengatakan, aspirasi yang dihimpun melalui reses masa sidang III tahun 2026 akan dikumpulkan dan diproses agar dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Hasil reses kali ini kita kumpulkan, nanti pada akhir bulan kita paripurnakan. Pada Januari dan Februari apabila sistem SIPD terbuka, semua usulan yang ada kami masukkan,” ujar Novan saat reses di Bungas Coffee, Jalan MT Haryono, Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Ia menekankan pentingnya kesepakatan bersama di tingkat lingkungan agar usulan yang diajukan benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat, bukan sekadar permintaan perorangan.
“Beberapa RT tolong, seperti kalian membuat rembuk warga, tolong rembukkan ke warganya mana aspirasi yang akan disampaikan. Buat proposalnya menjadi satu. Langsung ke DPRD,” katanya.
Dalam kegiatan reses tersebut, sejumlah usulan disampaikan masyarakat. Warga Kelurahan Bukit Pinang mengusulkan penerangan serta peningkatan akses jalan menuju kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih berupa agregat. Sementara itu, warga Kelurahan Jawa mengajukan pembangunan drainase dan disebut telah menyiapkan proposal untuk diserahkan kepada pihak terkait.
Aspirasi lainnya datang dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Provinsi Kalimantan Timur mengenai kebutuhan rumah aman. Novan menilai fasilitas tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang membutuhkan tempat berlindung.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua aspirasi dapat langsung direalisasikan. Penentuan program harus mempertimbangkan tingkat kerusakan, urgensi, manfaat, serta kemampuan anggaran daerah.
Novan mencontohkan, perbaikan jalan yang kondisinya masih layak dapat ditunda apabila terdapat ruas lain dengan kerusakan lebih parah dan membutuhkan penanganan segera.
“Kalau orang bilang, lebih baik kalian perbaiki yang lebih rusak daripada yang cuma sekadar merapikan saja. Bicara kelayakan masih layak,” ujarnya.
Efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan program. Menurut Novan, usulan penerangan perlu diselaraskan dengan program lain, termasuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. Sementara itu, aspirasi yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. (adv/gby)