Aruskata.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan program parkir berlangganan tidak menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap pegawai tetap memiliki kebebasan untuk memilih mengikuti program tersebut atau tidak.
Penegasan itu disampaikan Rohim menyusul informasi mengenai dugaan pemotongan gaji ASN sebesar Rp400 ribu untuk pembayaran parkir berlangganan. Ia mengaku belum mengetahui kebenaran informasi tersebut.
“Program ini sifatnya pilihan. Jadi ASN tidak diwajibkan untuk mengikutinya dan bisa menentukan sendiri apakah ingin menjadi peserta atau tidak,” kata Rohim, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, pelibatan ASN pada tahap awal lebih ditujukan untuk memperkenalkan sistem parkir berlangganan kepada masyarakat. Namun, pengenalan program tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban yang harus diikuti seluruh pegawai.
“ASN memang menjadi salah satu yang dikenalkan lebih dulu, tetapi tidak ada keharusan untuk ikut. Yang berminat bisa mendaftar, sementara yang belum ingin ikut juga tidak masalah,” ujarnya.
Di sisi lain, Rohim meminta Pemerintah Kota Samarinda memperjelas manfaat yang akan diterima masyarakat dari program tersebut. Sosialisasi, menurutnya, tidak cukup hanya menjelaskan besaran tarif, tetapi juga harus memaparkan bentuk layanan yang diperoleh peserta.
“Yang perlu dijelaskan bukan cuma berapa yang harus dibayar. Setelah masyarakat membayar, mereka juga harus tahu layanan apa yang akan didapatkan dan pemerintah harus memastikan layanan itu tersedia,” tegasnya.
Rohim menilai, kejelasan mekanisme kepesertaan, transparansi pembayaran, dan kepastian pelayanan menjadi hal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program parkir berlangganan.
Karena itu, Pemkot Samarinda diharapkan memastikan seluruh informasi disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menentukan pilihan berdasarkan pemahaman yang jelas mengenai hak dan manfaat sebagai peserta.
(adv/gby)