Aruskata.com, Samarinda – Temuan awal kasus HIV di Kota Samarinda yang mendekati 400 kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026 menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kondisi ini mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan HIV/AIDS guna memperkuat pencegahan, pengobatan, dan pendampingan bagi masyarakat terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi kesehatan di Aula Serbaguna Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (8/10/2026). Ia menilai penanganan HIV/AIDS membutuhkan pendekatan menyeluruh yang melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Berdasarkan data skrining awal dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda yang disampaikan dalam forum tersebut, sekitar 200 orang telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil laboratorium. Sementara itu, sekitar 45 persen dari hampir 400 temuan awal disebut berkaitan dengan perilaku hubungan sesama jenis.
Novan menegaskan, penyusunan Ranperda diperlukan agar program penanggulangan HIV/AIDS memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi.
“Penyebaran HIV menjadi perhatian serius. Kami sedang menyiapkan Ranperda agar penanganannya memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Novan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mencakup edukasi kesehatan, pencegahan penularan, akses pemeriksaan, layanan pengobatan, hingga pendampingan bagi orang dengan HIV. Ia juga menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan rancangan regulasi serupa, sehingga koordinasi lintas pemerintahan perlu diperkuat.
Selain pencegahan, Novan menyoroti pentingnya kepatuhan menjalani terapi antiretroviral (ARV) sesuai arahan tenaga medis. Terapi yang dijalani secara konsisten dapat menekan jumlah virus dalam tubuh. Pada orang dengan HIV yang mencapai dan mempertahankan kondisi virus tidak terdeteksi, HIV tidak ditularkan melalui hubungan seksual atau dikenal dengan prinsip U=U (Undetectable = Untransmittable).
“Yang utama, pasien harus rutin menjalani pengobatan sesuai arahan dokter. Terapi ARV membantu menekan virus dan mencegah penularan,” katanya.
Perlindungan identitas dan data medis pasien juga menjadi perhatian. Novan menilai jaminan kerahasiaan sangat penting agar masyarakat tidak menghindari pemeriksaan akibat kekhawatiran terhadap stigma maupun diskriminasi.
“Kerahasiaan data pasien wajib dijaga. Jangan sampai masyarakat takut melakukan tes karena khawatir identitasnya tersebar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanggulangan HIV/AIDS perlu mengedepankan edukasi, akses layanan kesehatan, serta perlindungan hak setiap orang. Informasi mengenai dugaan aktivitas tertentu yang disebut dalam diskusi, menurutnya, perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum disimpulkan sebagai fakta.
Novan berharap pembahasan Ranperda melibatkan Dinkes, Puskesmas, tokoh masyarakat, organisasi peduli HIV/AIDS, dan unsur terkait lainnya. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS sekaligus memastikan layanan kesehatan dapat diakses tanpa stigma dan diskriminasi.
(adv/gby)