Aruskata.com, Samarinda – Kebutuhan rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual menjadi aspirasi yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur kepada DPRD Kota Samarinda.
Usulan tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, yang menyatakan siap mengawal aspirasi itu agar ditindaklanjuti pemerintah daerah, terutama terkait fasilitas, dukungan anggaran, dan sistem pendampingan korban.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Reses DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Daerah Pemilihan IV, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa korban kekerasan terkadang menghadapi tekanan dari keluarga setelah melaporkan kasus yang dialaminya. Dalam situasi tertentu, korban bahkan berisiko diminta mencabut laporan atau berdamai dengan pelaku ketika kembali ke lingkungan yang belum aman.
“Ketika korban dikembalikan ke rumah, ada risiko mendapat tekanan dari keluarga agar menghentikan proses hukum. Rumah aman diperlukan agar korban terlindungi dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Rina.
Menurutnya, rumah aman perlu dilengkapi sistem keamanan dan kerahasiaan yang ketat. Identitas penghuni serta lokasi fasilitas harus dilindungi agar tidak membuka peluang intimidasi atau ancaman baru terhadap korban.
Lebih dari sekadar tempat tinggal sementara, fasilitas tersebut diharapkan menyediakan layanan terpadu, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum hingga proses persidangan, serta dukungan pendidikan bagi anak korban.
“Rumah aman harus menjadi tempat perlindungan sekaligus pemulihan. Korban membutuhkan pendampingan menyeluruh agar tidak kembali mengalami tekanan,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi itu, Novan mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda, termasuk perkara yang melibatkan orang-orang terdekat korban.
“Kekerasan terhadap anak juga terjadi di lingkungan keluarga, bahkan melibatkan orang tua atau saudara kandung,” kata Novan, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai perlindungan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta segera melaporkan dugaan kasus kepada pihak berwenang.
Novan juga menegaskan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan tanpa intervensi, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak korban.
“Jika sudah masuk ranah pidana, kami meminta aparat menanganinya secara tegas dan profesional, tanpa intervensi,” ujarnya.
Terkait realisasi rumah aman, Novan menyebut masih diperlukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda untuk membahas skema anggaran, lokasi, serta mekanisme pengelolaannya. Ia belum memastikan waktu realisasi karena rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan dukungan berbagai pihak.
Meski demikian, ia berkomitmen mengawal aspirasi tersebut melalui Komisi IV DPRD Samarinda. Harapannya, pemerintah daerah dapat merumuskan solusi yang memungkinkan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan pendampingan hukum secara layak.
(adv/gby)