Samri Shaputra Kaji Dua Opsi Pemekaran Samarinda Utara, Target Masuk Propemperda 2027

samri pemekaran samarinda aruskata

Aruskata.com, Samarinda – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut penataan wilayah diperlukan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala persyaratan jumlah kelurahan.

Samarinda Utara memiliki luas wilayah sekitar 229,52 kilometer persegi dengan delapan kelurahan, yakni Budaya Pampang, Lempake, Sempaja Barat, Sempaja Utara, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Siring, dan Tanah Merah.

Mengacu pada ketentuan yang digunakan dalam kajian, pembentukan kecamatan baru di wilayah kota mensyaratkan sedikitnya lima kelurahan. Jika delapan kelurahan dibagi menjadi dua kecamatan, masing-masing hanya memiliki empat kelurahan sehingga belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Jumlah kelurahan menjadi kendala utama. Jika delapan kelurahan dibagi dua, masing-masing hanya mendapat empat, sementara syarat minimalnya lima kelurahan,” ujar Samri, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, luas wilayah, jumlah penduduk yang telah melampaui 100 ribu jiwa, serta sebaran permukiman dari Sempaja hingga Sungai Siring menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan pemekaran. Jarak menuju pusat pelayanan dinilai turut memengaruhi kemudahan warga dalam mengurus administrasi pemerintahan.

“Beban pelayanan sudah berlebihan. Kami ingin warga lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” katanya.

Samri menyebut aspirasi pemekaran juga kerap disampaikan warga dalam kegiatan reses, khususnya dari kawasan Lempake, Sempaja, dan Sungai Siring. Karena itu, Komisi I bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda tengah mengkaji dua alternatif untuk mengatasi kendala administratif tersebut.

Opsi pertama adalah memekarkan kelurahan terlebih dahulu. Wilayah seperti Lempake dan Sempaja Selatan menjadi contoh yang dapat dikaji lebih lanjut, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan, proses administrasi, dan anggaran.

“Salah satu opsi adalah memekarkan kelurahan terlebih dahulu, seperti Lempake dan Sempaja Selatan. Namun, prosesnya membutuhkan waktu dan anggaran,” jelasnya.

Alternatif kedua ialah mengkaji penataan wilayah dengan kemungkinan melibatkan kelurahan dari kecamatan tetangga yang berbatasan langsung dengan Samarinda Utara. Samri menegaskan, opsi ini memerlukan kajian komprehensif yang mempertimbangkan aspek geografis, sosial, historis, serta aspirasi masyarakat terdampak.

“Prinsipnya, penataan wilayah harus memudahkan masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kajian dan persetujuan warga sangat penting,” tegasnya.

Samri mengatakan, data awal mengenai kependudukan, luas wilayah, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) mulai diinventarisasi untuk mendukung penyusunan dokumen usulan. Meski demikian, seluruh data dan persyaratan masih harus diperdalam sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menargetkan kajian kedua skenario tersebut rampung pada akhir 2026. Jika persiapan berjalan sesuai rencana, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat diusulkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

“Kami ingin rencana ini tidak terus menjadi wacana. Tujuannya agar pelayanan publik di Samarinda Utara lebih dekat, cepat, dan merata,” pungkasnya.

(adv/gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *